a. Pengertian
Kata syukur berasal dari kata bahasa Arab yang artinya terima kasih. Sujud ini dilakukan karena kita mendapatkan suatu keselamatan atau keberuntungan, keberhasilan dan juga terhindar dari musibah, bahaya dan kesulitan.
Kata syukur berasal dari kata bahasa Arab yang artinya terima kasih. Sujud ini dilakukan karena kita mendapatkan suatu keselamatan atau keberuntungan, keberhasilan dan juga terhindar dari musibah, bahaya dan kesulitan.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi SAW: “ Apabila datang kepada Allah beliau mendapat suatu yang menggembirakan, atau kabar suka, beliau terus sujud berterima kasih kepada Allah”. (H.R Abu Dawud dan Turmidzi).
b. Cara Shalat Syukur
Cara melakukan sujud syukur berbeda dengan sujud tilawah dan sujud sahwi, sujud syukur adalah sujud sebanyak 3 x dan sujud syukur tidak harus menghadap kiblat, hanya dilakukan sesudah shalat (salam) atau diluar shalat, tapi yang lebih utama (afdhal) dilakukan sebelum melakukan aktifitas lainnya termasuk zikir sesudah shalat. Bacaan sujud pertama adalah :
“Subhaanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Illallah Allahu Akbar” dibaca 10 x.
Sujud kedua Do’a sapu jagat :
“Rabbanaa Aatina Fiddunyaa hasanah waa fil aakhirati hasanah waa qinaa ‘azabannar”. Dibaca 10 x.
“Rabbanaa Aatina Fiddunyaa hasanah waa fil aakhirati hasanah waa qinaa ‘azabannar”. Dibaca 10 x.
Sujud Ketiga adalah :
“Allahumma Shalli alaa Sayyidinaa Muhammad waa alaa aalihii washohbihii azma’iin”. Dibaca 10 x.
Lalu bangkit tanpa salam sebagaimana dalam shalat, dengan catatan jika terjadi secara spontan, maka kita sujud secara spontan juga di tempat yang bersih dan suci dengan bacaan alhamdulillah wa syukrillah.
Hukum Sujud Syukur
“Allahumma Shalli alaa Sayyidinaa Muhammad waa alaa aalihii washohbihii azma’iin”. Dibaca 10 x.
Lalu bangkit tanpa salam sebagaimana dalam shalat, dengan catatan jika terjadi secara spontan, maka kita sujud secara spontan juga di tempat yang bersih dan suci dengan bacaan alhamdulillah wa syukrillah.
Hukum Sujud Syukur
Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.
Sebab Adanya Sujud Syukur
Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.
Di sebagian besar kalangan ummat Islam saat ini, ketika mereka diberi nikmat oleh Allah maka mereka akan mengungkapkan atau mengekspresikan rasa syukur kepada Allah dengan mengucapkan hamdalah. Atau salah satu yang paling populer juga adalah sujud syukur.
Di sebagian besar kalangan ummat Islam saat ini, ketika mereka diberi nikmat oleh Allah maka mereka akan mengungkapkan atau mengekspresikan rasa syukur kepada Allah dengan mengucapkan hamdalah. Atau salah satu yang paling populer juga adalah sujud syukur.
Ketika ditimpa nikmat, maka ada yang mungkin langsung jatuh tersungkur, bersujud untuk bentuk rasa syukurnya. Sujud (seperti yang kita ketahui) adalah salah satu bentuk ibadah. Namun, bagaimana bila ibadah itu dilakukan tanpa ilmu? Maka sungguh amalan itu akan mengandung kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Umar bin Abdul Aziz, dinukil dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar hlm. 15)
Karena itu, mari kita gali ilmu agar kelak bisa bermanfaat tidak hanya bagi kita, tapi bagi semua.Pengertian dan Definisi Sujud SyukurSujud Syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari suatu bencana (Syarhul Manhaj wa Hasyiyah Al Qalyubi I/208)
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Umar bin Abdul Aziz, dinukil dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar hlm. 15)
Karena itu, mari kita gali ilmu agar kelak bisa bermanfaat tidak hanya bagi kita, tapi bagi semua.Pengertian dan Definisi Sujud SyukurSujud Syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari suatu bencana (Syarhul Manhaj wa Hasyiyah Al Qalyubi I/208)
Dalil Tentang Sujud Syukur
Disyariatkannya sujud syukur berdasarkan hadits shahih Ka’ab bin Malik yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. Bukhari 4418 dan Muslim 2769)
Disyariatkannya sujud syukur berdasarkan hadits shahih Ka’ab bin Malik yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. Bukhari 4418 dan Muslim 2769)
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkan, beliau langsung bersungkur bersujud” (HR. Abu Dawud 2774, Tirmidzi 1578, Ibnu Majah 1394. dishahihkan oleh Al Albani. Lihat syawahid (penguat) hadits ini dalam Ta’zhim Qadr Ash Shalah).
Hukum Sujud Syukur
Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293)
Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293)
Hukumnya sunnah dilakukan bagi orang yang terhindar dari musibah atau mendapatkan nikmat (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah (menurut kami) adalah pendapat yang terkuat. Karena pendapat ini adalah jumhur dari para ulama. Diantaranya Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299.
Tata Cara Sujud Syukur
Bacaan sujud syukur sama seperti sujud tilawah yang dibaca di luar shalat. Sebagian ulama berpendapat, bahwa wudhu dan takbir disyariatkan di dalamnya, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa wudhu dan takbir tidak disyariatkan. Namun, sebagian lain ada yang berpendapat bahwa sebaiknya bertakbir, kemudian bersujud dan setelah sujud membaca, “Subhana rabiya al-a’la”, lalu berdoa. (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Namun menurut kami, yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir, tasyahud, salam, thaharah (wudhu) itu tidak disyariatkan. Sebagaimana komentar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Perkataan mereka sama sekali tidak ada dasarnya, tidak dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan juga tidak dari seorang pun dari kalangan para shahabat. Akan tetapi itu hanya sekedar pendapat akal pikiran mereka yang disebabkan pengqiyasan sujud syukur ini kepada masalah shalat. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah 23/169)
Tata cara sujud syukur seperti sujud dalam shalat (sebagaimana sujud tilawah). Namun, sujud syukur ini tidak disyariatkan untuk bersuci (thaharah/wudhu) dan menghadap kiblat, karena ini bukan shalat, hanya saja dianjurkan. Sujud ini juga tidak dimakruhkan jika dilakukan pada waktu-waktu terlarang (Disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
No comments:
Post a Comment